Sabtu, 21 Maret 2009

April, Pelanggar Larangan Merokok Dimejahijaukan

PERATURAN DAERAH
Diunduh dari Harian KOMPAS, Kamis, 19 Maret 2009
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/19/0339156/april.pelanggar.larangan.merokok.dimejahijaukan

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak main-main lagi terhadap mereka yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Terhitung April, setelah pelaksanaan pemilu legislatif, warga masyarakat yang merokok di tempat terlarang akan ditangkap dan langsung dimejahijaukan.

Sidang akan digelar di tempat itu dengan sanksi pidana berupa maksimal enam bulan kurungan atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta rupiah.

”Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan dilibatkan untuk proses persidangan ini,” kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta Peni Susanti, Rabu (18/3).

Tidak hanya perokok, jelas Peni, sanksi hukum juga akan diberikan kepada pemilik atau pengelola gedung yang tidak menyediakan ruang merokok dan satuan petugas untuk menindak pelanggar. Sanksi yang akan dikenakan berupa pencabutan izin usaha setelah terlebih dahulu mendapat surat teguran tertulis dan peringatan untuk meningkatkan fasilitas merokok.

Dua hari sebelumnya, Senin, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk menindak pelaku pelanggaran perda dan peraturan gubernur itu. Instansi ini yang menyiapkan seluruh perangkat terkait pelaksanaan sidang di tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok.

Seperti diberitakan, perda dan peraturan gubernur itu ditetapkan tahun 2005. Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum atas peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik. Peraturan gubernur itu menyebutkan, lima tempat kawasan dilarang merokok adalah lembaga pusat pendidikan, rumah sakit, angkutan umum, tempat ibadah, dan tempat bermain anak-anak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Harianto Badjoeri mengatakan, pihaknya siap membantu mengerahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga kawasan dilarang merokok di lima wilayah.

”Agar penerapan perda antirokok itu tidak mandul dibutuhkan komitmen antara masyarakat dan Pemprov agar tercapai hasil maksimal,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Kajian Seputar Kota Jakarta (Kasta) Chaeruddin menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI harus tegas bersikap atas pelaksanaan perda dan peraturan gubernur tersebut.

”Jangan plin-plan seperti pelaksanaan selama ini yang hanya sebatas omongan semata. Katanya mau ditertibkan, nyatanya petugas keamanan hanya membiarkan banyak pelanggaran terjadi di depan mata mereka,” papar Chaeruddin. (PIN)

[ Kembali ]

Tidak ada komentar: