Senin, 09 Maret 2009

Umat Islam Jangan Golput

SIKAP POLITIK
Diunduh dari Harian KOMPAS, Selasa, 27 Januari 2009
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/27/00513437/umat.islam.jangan.golput

Jakarta, Kompas - Ijtima atau kesepakatan Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan pada 23-26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat, di antaranya menyebutkan anjuran agar umat Islam menggunakan hak politiknya. Namun, dalam memilih pemimpin hendaknya umat dapat memilih mereka yang beriman dan bertakwa, jujur, bisa di percaya dan aspiratif terhadap umat Islam, serta mempunyai kemampuan, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat itu, atau tidak memilih sama sekali, padahal masih ada calon yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, hukumnya haram. Hal ini disampaikan Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Djalal yang dihubungi dari Jakarta, Senin (26/1) malam. ”Artinya, golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah apa pun partainya,” ujarnya.

Dalam jumpa MUI sebelum ijtima ulama, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, ijtima ulama ini ditujukan untuk menjawab berbagai masalah kebangsaan dan keagamaan kontemporer, seperti golput (golongan putih, orang yang sengaja tak memakai hak pilihnya), senam pernapasan yoga, pernikahan usia dini, dan rokok, juga berbagai undang-undang. Secara umum, pembahasan permasalahan itu dibagi dalam tiga agenda besar.

Pertama, Masail Asasiyyah Watahaniyyah (masalah strategis kebangsaan). Kelompok ini membahas prinsip Islam tentang hubungan antaragama, peran agama dalam pembinaan moral bangsa, dan golput dalam pemilu. Kedua, Masail Fiqhiyyah Muashirah (masalah fikih kontemporer), yaitu membahas masalah hukum merokok, pernikahan usia dini, bank mata dan organ tubuh lainnya, zakat, makanan halal, wakaf serta senam pernapasan yoga.

Ketiga, Masail Qanuniyyah (masalah hukum dan perundang-undangan), yaitu membahas tentang Rancangan UU Jaminan Produk Halal, tindak lanjut UU Pornografi, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, UU Kepariwisataan, dan UU Perbankan Syariah.

Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudh mengimbau partai politik berkampanye secara santun dan tidak provokatif. (mam)

[ Kembali ]

Tidak ada komentar: